Bacatrend, JAKARTA — Setelah menjadi simbol kebocoran data nasional sejak 2022, sosok di balik akun kontroversial “Bjorka” akhirnya ditangkap. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara, sebagai tersangka atas dugaan pembobolan data nasabah bank dan percobaan pemerasan digital.

Penangkapan dilakukan pada 23 September 2025 di rumah kekasih WFT di Desa Totolan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, laptop, dan akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah tampilan database nasabah ke akun X @bjorkanesiaaa.

“Modusnya adalah mengklaim telah meretas sistem bank dan meminta imbalan agar data tidak disebarkan,” ujar AKBP Fian Yunus, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya.

Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang teknologi, WFT disebut belajar dunia siber secara otodidak sejak 2020. Ia aktif di forum gelap dengan nama samaran seperti SkyWave, ShintHunter, dan Opposite6890. Polisi menduga ia menjual data pribadi dan institusi melalui mata uang kripto.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE, termasuk Pasal 46 jo Pasal 30 dan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.









Meski WFT mengaku sebagai Bjorka, polisi belum bisa memastikan apakah ia adalah sosok yang sempat membocorkan data KPU, BPJS, dan dokumen kepresidenan sejak 2022. “Di dunia siber, semua bisa jadi siapa saja,” kata Fian.

Penangkapan ini memicu kembali perdebatan tentang keamanan data publik, transparansi digital, dan perlindungan konsumen. Publik menanti langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat sistem siber nasional.