Surabaya, Bacatrend.com – Terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak, masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jatim meskipun terjerat kasus hingga saat ini. Hal ini lantaran hingga kini Partai Golkar tidak memproses PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk Sahat.

Status Sahat sebagai anggota dewan di Jatim terungkap dalam kesaksian Agus Wicaksono, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jatim, dalam persidangan. Agus memberikan kesaksiannya terkait kasus yang menjerat Sahat.

Agus mengakui bahwa proses pelanggaran kode etik yang melibatkan Sahat masih berlanjut di BK. Namun, ia tidak dapat menjelaskan proses apa yang sedang berlangsung dan hasilnya seperti apa terkait Sahat.

“Izin kode etik sudah diproses, tapi surat dari partai belum ada. Saya belum menerima surat PAW. Seharusnya partai mengirimkan surat itu,” ujarnya pada Selasa (4/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban, kemudian menanyakan apakah ini berarti Sahat masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim. Agus membenarkan hal tersebut, mengingat hingga saat ini ia belum menerima surat PAW dari Partai Golkar yang merupakan partai Sahat.

“Saya sebagai Ketua BK, sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri (dari Sahat) maupun surat (PAW) dari partainya,” jelasnya.

Agus menambahkan bahwa saat ini Sahat masih menjadi anggota dewan Jatim, meskipun sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

“Kami berharap Fraksi Golkar untuk segera mengajukan penggantinya,” tegasnya.

Namun sayangnya, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Sarmuji, tidak dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui nomor ponsel, tidak ada respons. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak direspon.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jatim, Andik, juga tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui telepon.

Sejak penangkapannya pada 14 Desember 2022, Sahat sudah menjadi terdakwa selama 7 bulan. Meski berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sahat diduga masih menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD Jatim, termasuk gaji.

Sahat didakwa menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat didakwa dengan dua Pasal, pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.