Istri jadi TKW di Malaysia, Pria di Gresik Cabuli Anak Tiri
Gresik, Bacatrend.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil meringkus seorang ayah tiri yang terlibat dalam tindak pidana cabul terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku bernama M Khoirul Umam (29) yang merupakan warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik, sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah kejahatannya terbongkar.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, polisi segera berkoordinasi dengan Satuan Reskrim NTT untuk mengamankan pelaku. Upaya tersebut berhasil, dan pelaku diamankan saat berada di rumah calon istri barunya.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa kembali ke Gresik saat berada di NTT,” ungkap Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra di Mapolres Gresik pada Senin (3/7/2023).
Erika menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, melakukan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun, dengan cara meraba kemaluan dan memasukkan jari ke kemaluan korban.
Pelaku melakukan aksinya sejak ibu kandung korban memilih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia. Tindakan tersebut terjadi satu kali setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, tiga kali pada bulan Mei, dan satu kali pada bulan Juni lalu.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut saat tiduran bersama korban sebanyak 5 kali di rumahnya. Ibu korban berada di Malaysia,” jelas Erika, yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima dan Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza.
Erika menegaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindak pencabulan dan tidak sampai pada persetubuhan.
“Hasil visum menunjukkan bahwa tindakan tersebut mengarah ke pencabulan,” tegasnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebagai informasi, keluarga korban telah melaporkan peristiwa ini pada tanggal 15 Juni lalu. Kasus ini semakin mendapatkan perhatian setelah mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang mengungkapkannya melalui akun media sosial pribadinya.
Tinggalkan Balasan