Surabaya, bacatrend.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Surabaya. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik kepada perusahaan PT Janur Kuning Sejahtera (JKS).

Dalam penggeledahan ini, Kejati Jatim menyita sejumlah dokumen yang dinilai terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT BNI Cabang Gresik.

“Beberapa dokumen yang kami amankan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara tersebut, ” ungkap Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Kamis (22/6/2023).

Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya Direktur PT JKS inisial HAS dan Komisaris PT JKS inisial AK. Sedang satu lainnya inisial RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit  PT BNI Cabang Gresik.

“Penyidik masih terus melakukan perkembangan perihal penyidikan kasus ini. Baik melakukan upaya paksa, penahanan dan penggeledahan,” pungkasnya.

Dua tersangka AK dan RSI telah ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedang tersangka HAS tidak dilakukan penahanan dengan dalih usianya yang dinilai telah lanjut.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari PT JKS yang memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp 75 Miliar. Dalam prakteknya perusahaan tersebut menggunakan dua surat perjanjian fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan masing – masing senilai Rp 118,8 miliar dan Rp 22,8 miliar.

Dalam perkara ini, tersangka RSI sebagai penanggunjawab yang seharusnya mengecek surat jaminan tidak melakukan kewajibannya sehingga kredit yang diajukan PT JKS cair, namun akhirnya macet lantaran perusahaan kontrukai itu tidak mampu melunasi hutang senilai Rp 50,2 miliar.

Keterangan foto : petugas dari Kejati Jatim saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi.