Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Ajukan PK, Kuasa Hukum : Tidak Pakai Novum, Hanya Kekhilafan Hakim
Surabaya, bacatrend.com – Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin suaminya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap jual-beli jabatan kepada desa (kades).
Kuasa hukum Puput dan Hasan, Andono, mengatakan, pihaknya memang tidak memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Namun, dalam PK kali ini pihaknya mengajukan petikan putusan yang dianggap sebagai bagian dari ke khilafan hakim atas perkara yang menyangkut kedua kliennya tersebut.
“Terkait kekhilafan hakim mulai dari putusan ditingkat pertama hingga kasasi. Tidak pakai novum, hanya ke khilafan hakim,” tegasnya, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, ada tiga alasan untuk dapat mengajukan PK. Dimana, salah satunya adalah novum dan kekhilafan hakim.
“Yang jelas menurut kami ada salah penerapan hukum dalam perkara ini,” katanya.
Kedua kliennya, tambahnya, menganggap bahwa dalam perkara dugaan suap ini sebenarnya tidak ada bukti langsung yang mengkaitkan dengan mereka. Sehingga, mereka meyakini bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga mengajukan upaya hukum PK.
“Kan fakta persidangan tidak ada bukti yang mengkaitkan dengan mereka,” tegasnya.
Diketahui, ditingkat Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya. Tantri dan suaminya tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan kepala desa (kades).
“Tolak penuntut umum dengan perbaikan kwalifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3/2/2023).
Tak hanya pidana penjara yang masih tetap, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Namun yang membedakan subsider yang ditambah menjadi 6 bulan penjara sebagai pengganti jika tak membayar.
Perjalanan kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.
Tinggalkan Balasan