Surabaya,Beritasatu.com –  Merasa ditipu, sebanyak 112 pembeli unit Apartemen Puri City di jalan Ir. Soekarno,  Gunung Anyar, Surabaya melaporkan Direktur PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) selaku pengelola apartemen Puri City ke Mapolda Jawa Timur. Dari keseluruhan korban total mengalami kerugian sebesar Rp 27,9 M.

Kuasa hukum korban, Hufron mengatakan para korban sudah berkali-kali meminta agar pihak pengelola segera melakukan serah terima unit apartemen Puri City. Namun sejak 2019 unit belum ada dan tidak ada kelanjutan pembangunan. Oleh karenanya ia melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan serta dugaan pencucian uang.

“Jadi laporan 112 korban di Mapolda Jatim ini diwakili salah satu korban yaitu Ninik Yuniarsih. Total kerugian senilai Rp 27,9 miliar. Pelapor menuntut agar pengelola diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena diduga melakukan janji – janji yang mestinya pada 24 September 2021 pelapor sudah menerima unit apartemen, tapi kenyataannya sampai sekarang tidak terealisasi,” ujar Hufron, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut Hufron menambahkan bahwa sebelum melaporkan ke Mapolda Jatim, para korban sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta pengelola segera serah terima unit, namun justru tidak direspon. Padahal mereka sudah melunasi pembayaran.

“Beberapa kali para korban ini berupaya menemui pihak pengelola apartemen untuk audensi, bahkan mereka juga melakukan aksi demonstrasi namun tidak ada respon dari pihak pengelola apartemen,” tegas Hufron.









Sementara itu, salah satu korban Ninik Yuniarsih mengaku secara pribadi mengalami kerugian Rp 778 juta. Seperti para korban lainnya, ia juga belum mendapat serah terima dari pihak pengelola apartemen.

“Saya tertarik membeli karena tempatnya strategis, dekat jalan tol, dekat sentra kuliner. Saya sudah membayar lunas Rp 778 juta sejak tahun 2019. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait unit yang saya beli,” ungkap  Ninik Yuniarsih.