Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa
Surabaya, bacatrend.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba. Selain amankan seorang tersangka, polisi juga amankan 27,5 kg sabu serta 10 ribu butir ekstasi.
Tersangka yang merupakan jaringan Sumatera – Jawa ini yakni PN alias Pendik (40), warga Jalan Sarimun Krajan Kota Batu, Malang. Ia berhasil ditangkap saat berada di Stasiun Malang Kota lama, Jalan Trunojoyo pada akhir Mei lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan bahwa tertangkapnya tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya ditindaklanjuti hingga akhirnya ditangkap bersama barang bukti narkotika yang disimpan di dalam koper.
“Saat diamankan tersangka ditemukan sebuah koper berwarna biru navy dan di dalamnya terdapat kurang lebih 27 bungkus narkotika dengan berat bruto 28 kg. Namun setelah ditimbang kurang lebih 27,5 Kg. Selain itu juga ditemukan ada dua bungkus narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 10 ribu pil ekstasi,” terang Pasma Royce.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat Narkotika tersebut dari seseorang di Karawang Jawa Barat yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka mengaku hanya ditugasi untuk membawa ke Surabaya.
“Saat di stasiun Gubeng, Surabaya tersangka tidak turun langsung, namun melanjutkan ke Kota Malang dan kita mengikuti terus sampai di kota Malang,” jelas Royce.
Tersangka juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir pengiriman narkotika. Dalam setiap pengiriman ia mendapat imbalan sebesar Rp 100 juta.
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara, serta paling lama seumur hidup.
Tinggalkan Balasan