Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup, Pakar : Pengawasan Sulit
Surabaya, Bacatrend.com – Wacana perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari lima tahun menjadi seumur hidup kembali mencuat saat DPR RI menggelar dengar pendapat atau hearing dengan Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Usulan itu memunculkan perbedaan pendapat. Para pakar pun angkat bicara.
Menurut pakar transportasi dari Universitas Negeri Surabaya, Dadang Supriyanto, SIM pada dasarnya adalah sertifikasi bagi pengemudi, sehingga untuk mendapatkannya harus melalui prosedur dan tahapan yang berlaku. Ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2004.
“Dikarenakan seorang pengemudi membawa orang, penumpang, atau barang, maka seorang pengemudi harus mengikuti uji kompetensi,” kata Dadang, Kamis (3/8/2023).
Sebelum sertifikasi atau SIM diterbitkan, Dadang menyatakan bahwa ada uji tes fisik dan pengetahuan tentang rambu dan aturan. Ini penting karena angkutan jalan memiliki empat pilar, yaitu manusia, sarana, prasarana, dan regulasi.
Karena alasan ini juga, Dadang berpendapat bahwa kemampuan pengemudi harus dievaluasi secara berkala, dengan menggunakan empat pilar tersebut sebagai ukuran. Dengan demikian, dapat ditentukan apakah kemampuan pengemudi meningkat atau menurun.
Kemampuan ini bisa dilihat dari jumlah pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, marka jalan, dan rambu-rambu oleh pengemudi.
“Dengan batasan waktu pada SIM, diharapkan mekanisme evaluasi, pengawasan, dan edukasi dapat berlangsung terus-menerus,” tambah Dadang.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa evaluasi dan pengawasan akan sulit dilaksanakan jika SIM berlaku seumur hidup.
“Jika SIM berlaku seumur hidup, dikhawatirkan pengawasan akan berkurang. Padahal, pemilik sertifikasi atau SIM ini juga akan mengalami perubahan secara subyektif, seperti bertambahnya usia, masalah kesehatan, dan faktor lainnya,” tutup Dadang.
Sementara itu, Bagus Oktafian Abrianto, Dosen Hukum Administrasi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, mengungkapkan bahwa dalam konteks wacana masa berlaku SIM, ada dua hal yang perlu dibedakan, yaitu kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum, ijin atau SIM memiliki persyaratan, kriteria, dan jangka waktunya yang jelas.
“Menurut saya sebagai akademisi, saya setuju bahwa SIM harus memiliki jangka waktu. Mengapa? Pertama, karena kondisi seseorang yang mendapatkan SIM pada awalnya tidak akan selalu sama dalam beberapa tahun ke depan. Misalnya, seseorang (si A) mendapatkan SIM pada tahun 2023, namun pada tahun 2024 si A mungkin sakit. Pertanyaannya, apakah perlakuan bagi seseorang yang sakit dan tidak bisa mengendarai sepeda motor akan sama dengan yang sehat? Ini tentu adalah situasi yang berbeda,” ujarnya.
Hal kedua yang perlu diperhatikan, menurut Bagus Oktafian, adalah adanya batasan dalam ijin. Jika seseorang awalnya patuh terhadap peraturan lalu lintas tetapi kemudian melanggar berulang kali, apakah ia tetap boleh memiliki SIM? Bagus berpendapat bahwa ini tidak etis dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena hukum juga harus didasarkan pada moral dan etika.
“Jika ada seseorang yang melanggar dan SIM-nya dicabut sebelum masa berlakunya habis, itu tidak masalah karena ini merupakan bentuk pengawasan, dan hal ini sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Pelayanan Publik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan