Bacatrend,Jakarta – Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Juni 2025. Penerima mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan ASN.

PT Taspen akan memulai pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pada 2 Juni 2025, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 dan arahan Kementerian Keuangan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra, Corporate Secretary Taspen.

Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung dari penghasilan Mei 2025 dan tidak dipotong iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak.

Untuk ASN Aktif









Presiden Prabowo memastikan gaji ke-13 juga diberikan kepada ASN aktif, baik di pusat maupun daerah.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo, 11 Maret 2025.

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (untuk ASN pusat). ASN daerah dapat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan APBD.

Dasar Hukum

Pencairan ini diatur dalam:

  • PP Nomor 11 Tahun 2025
  • PP Nomor 5 Tahun 2024

Jika tidak bisa dicairkan Juni, pembayaran dapat dilakukan setelahnya.